Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Dengan hormat,

Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.

Puska Pemda sebagai penyelenggara Bimbingan teknis dibidang keuangan atau Bimtek Keuangan akan menyelenggarakan diklat keuangan dengan materi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016.

Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2016, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.

Untuk memenuhi kebutuhan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016. PuskaPemda akan menghadirkan Narasumber yang kompeten di bidangnya untuk melaksanakan Bimtek Keuangan dengan tema Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Setelah mengikuti bimtek keuangan tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, para peserta diklat keuangan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pada bidang tersebut, sehingga mampu mengimplementasikan pada tugas-tugasnya.

READ  Jadwal Bimtek Diklat 2018

Berikut jadwal bimtek Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.