Modifikasi boleh-boleh saja dikerjakan oleh pemilik kendaraan, asal masih patuhi ketentuan jalan raya. Demikian dengan pemakaian lampu-lampu di motor dan mobil, jadi sisi dari unsur keamanan serta keselamatan.

Artikel Terkait : http://bloggerseo.hol.es/review/fungsi-relay-pada-mobil/

Tetapi, bukan bermakna dalam pemasangan lampu di motor atau mobil dapat semaunya. Masalahnya memakai lampu yang begitu silau serta tentunya mengganggu pengendara lain, dan membahayakan orang itu dilarang.

Merilis dari account instagram @polisi_indonesia, lampu kendaraan yang menyilaukan denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.Peringatan buat beberapa pengendara mobil serta sepeda motor yang ganti lampu depan kendaraan yang keluarkan cahaya berwarna putih jelas punya potensi menyebabkan kecelakaan jalan raya,” catat account @polisi_indonesia jadi caption dalam uploadnya, disaksikan Selasa (4/12/2018).

Tidak hanya warna putih silau, warna lampu rem belakang dari warna merah jadi putih atau transparan atau LED, tidak hanya membuat silau serta bisa membahayakan pengendara lain.

Bila masih ada pengendara yang nekat memakai lampu yang bisa membahayakan, kepolisian akan menindak dengan memberi surat tilang dengan denda optimal.Jadi info, dalam undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 masalah 279, tiap orang yang menyetir kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi peralatan yang bisa mengganggu keselamatan berlalu lintas seperti disebut dalam masalah 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

READ  Memilih Furniture yang Aman untuk Anak

Seperti didapati, faksi pabrikan sendiri sudah mengendalikan peruntukan lampu sesuai manfaatnya. Untuk lampu depan sendiri, terbuat dari mika berwarna bening hingga mempunyai pancaran sinar yang merusak serta menghilang jadi peranan pandangan jalan ke depan.

Selain itu, lampu belakang dibuat dengan kaca mika berwarna merah serta pancarannya redup jadi peranan tanda-tanda keadaan kendaraan yang lakukan pengereman.