Diklat/Bimtek mengenai Verifikasi pada Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara
Terdapatnya basic hukum sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan (Permenkeu) No : PMK-162/PMK.05/2013 serta Perdirjen Daftar No : PER-03/PB/2014. LPJ dibikin oleh bendahara tiap-tiap bulan serta dikatakan sangat lamban tanggal 10 bulan selanjutnya. Unit kerja diinginkan dapat menghadapi Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara (LPJ) yang dibikin benar serta tepat.
Baca Juga Artikel Terkait :
- Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
- Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
- Info Bimtek
Unit kerja (Satker) diinginkan lebih cermat dalam membuat LPJ serta saat dikatakan ke KPPN tidak salah hingga tak perlu bolak-balik melakukan perbaikan LPJ. Pemahaman rekonsiliasi ialah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diolah dengan beberapa skema/subsistem yang berlainan berdasar pada dokumen sumber yang sama.
Verifikasi ialah kontrol mengenai kebenaran laporan, perhitungan uang dan lain-lain. Rekonsiliasi serta verifikasi Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara dibikin menjadi bentuk dari Pertanggungjawaban Bendahara atas uang yang diurusnya.